Pikirkan Pendidikan Anak dari Sekarang

Pikirkan Pendidikan Anak dari Sekarang

Mengingat biaya pendidikan semakin mahal, maka menyiasatinya dengan mencicil dari sekarang adalah solusi yang paling masuk akal dan logis. Karena itu, menyusun program pendidikan anak sejak dini pun, selalu dianjurkan para ahli, baik pakar keuangan maupun pendidikan.

Keberhasilan akademis anak, mau tak mau memang ditunjang ketersediaan materi. Beasiswa, kalaupun ada, belum tentu jumlahnya memadai. Belum lagi persyaratannya bisa jadi cukup sulit. Konsekuensi menjadi orangtua memang mencakup memikirkan masalah pendidikan anak. Di mana pun Anda memilih, sekolah di sekolah nasional plus atau internasional yang umumnya berfasilitas lengkap dan berbiaya besar, atau sekolah negeri yang mungkin lebih ekonomis, namun biayanya tetap harus tersedia.

Bukan hanya untuk uang sekolah dan buku-buku, ekses lain dari mulai bersekolahnya anak harus sudah diperhitungkan, semisal biaya transportasi, biaya untuk menjalani persekolahan itu (jika harus makan siang di jalan bila jarak rumah dan sekolah cukup jauh, atau bila sekolahnya berlangsung lebih lama), biaya les-les yang mungkin akan diikuti anak, sampai biaya-biaya lain seperti mengadakan pesta ulang tahun atau membeli kado ultah untuk temannya yang berulang tahun di sekolah. Kalau hal-hal ini baru dipikirkan atau sudah dibutuhkan seketika, tentu saja pengeluaran terasa sangat besar, dan banyak orangtua pontang-panting mencari biayanya dalam waktu yang singkat.

Karena itulah, melakukan investasi dalam hal pendidikan anak, sebenarnya sudah mutlak dipikirkan para orangtua dalam kehidupan modern seperti sekarang ini. Mulailah dari hal-hal sederhana sampai hal besar. Inilah yang bisa dipikirkan dari sekarang.

  1. Mencari informasi di mana anak kelak akan bersekolah, dan pilihlah sekolah yang tidak terlalu jauh dari rumah supaya Anda lebih mudah mengawasi, dan anak pun tidak terlalu letih di perjalanan. Ingat, tahun-tahun ini kemacetan sedang terjadi di mana-mana, terutama di Jakarta dan sekitarnya. Mencari sekolah di dekat rumah adalah alternatif yang sehat dan logis.
  2. Setelah tahu berapa kira-kira biaya yang diperlukan untuk anak bersekolah di sana, mulailah melakukan perhitungan biayanya. Hitung juga inflasi, yang berarti bila bayi Anda masih berusia setahun dan baru akan sekolah tiga tahun lagi, uang sekolah yang sekarang akan mengalami kenaikan. Banyak orang menghitung laju inflasi 6-10% setiap tahunnya. Dari sini, Anda bisa mengira-ngira sebesar apa jumlah uang sekolah yang dibutuhkan.
  3. Investasi pendidikan dapat dilakukan dalam berbagai cara, biasanya dalam bentuk menabung dan asuransi. Carilah investasi yang paling cocok dengan kemampuan dan karakter atau pola keuangan yang Anda miliki.
  4. Bila kebutuhan Anda sedemikian besar sehingga tak ada dana untuk berinvestasi, maka Anda sebaiknya menghitung ulang neraca atau anggaran rumahtangga. Lihat bagian mana yang bisa dihemat. Misalnya, jika setiap hari Anda biasa makan siang di kantor, mungkinkah pengeluaran bisa ditekan kalau Anda membawa bekal dari rumah? Pengalaman orang sukses menabung umumnya sederhana saja dalam berhemat, yaitu menyetop pengeluaran yang tidak perlu-perlu amat.
  5. Sesuaikan produk investasi pilihan Anda dengan target pendidikan yang diinginkan. Saat ini sudah banyak bank yang menawarkan program-program tabungan atau investasi pendidikan. Cobalah bertanya dengan detail kepada mereka. Biasanya, sudah ada perhitungan serta ilustrasi berapa dana yang harus dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun, dan pada tahun kesekian, dana itu menjadi berjumlah sekian dan dapat diambil atau tidaknya.
  6. Carilah produk investasi lain yang tidak melulu konservatif, seperti tabungan. Kalau bisa, ambil produk yang tingkat pengembaliannya lebih besar daripada asumsi laju inflasi.

Sumber: www.infobunda.com

Untuk ilustrai Dana Pendidikan, Anda dapat menghubungi kami di:

HP: 021-3355 3037, 0812 181 1378

Email: prusafir78@yahoo.co.id

Kami akan memberikan ilustrasi yang anda perlukan dan manfaat yang akan Anda dapatkan saat membuka rekening di Tabungan Pendidikan Anak Prudential.

Salam Pendidikan

-Happy Kurniawan-

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 5 Tahun 1997

Tentang Psikotropika

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susnan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

2. Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.

3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika.

4. Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

BAB II

RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

Pasal 2

1. Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan.

2. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi :

a. psikotropika golongan I;

b. psikotropika golongan II;

c. psikotropika golongan III;

d. psikotropika golongan IV.

3. Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, psikotropika golongan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan dilampirkan dalam undang-undang ini, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.

4. Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis-jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 3

Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :

a. menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;

b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;

c. memberantas peredaran gelap psikotropika.

Pasal 4

1. Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.

2. Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.

3. Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.

BAB III

PRODUKSI

Pasal 5

Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi.

Pasal 7

Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.

BAB IV

PEREDARAN

BAGIAN PERTAMA : UMUM

Pasal 8

Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan.

Pasal 9

1. Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

2. Menteri menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran psikotropika yang berupa obat.

Pasal 10

Setiap pengangkutan dalam rangka peredaran psikotropika, wajib dilengkapi dengan dokumen pengangkutan psikotropika.

Pasal 11

Tata cara peredaran psikotropika diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 12

1. Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.

2. Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh:

a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.

b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya,apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.

c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.

3. Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna

Psikotropika

Pasal 13

Psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.

BAGIAN KETIGA : PENYERAHAN

Pasal 14

1. Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.

2. Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan kepada pengguna/pasien.

3. Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien.

4. Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.

5. Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:

a. Menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan;

b. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat;

c. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

6. Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan begi kegiatan penyerahan psikotropika diatur oleh Menteri.

BAB V

EKSPOR DAN IMPOR

BAGIAN PERTAMA : SURAT PERSETUJUAN EKSPOR DAN SURAT PERSETUJUAN IMPOR

Pasal 16

1. Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta lembaga penelitian atau lembaga pendidikan.

3. Lembaga penelitian dan/atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk mengedarkan psikotropika yang diimpornya.

Pasal 17

1. Eksporitr psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan kegiatan ekspor psikotropika.

2. Importir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan kegiatan impor psikotropika.

3. Surat persetujuan impor psikotropika golongan I hanya dapat diberikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Pasal 18

1. Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika, eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

2. Permohonan secara tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika yang telah mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika.

3. Menteri menetapkan persyaratan yang wajib dicantumkan dalam permohonan tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika.

Pasal 19

Menteri menyampaikan salinan surat persetujuan impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan ekspor atau impor psikotropika diatur oleh Menteri.

BAGIAN KEDUA : PENGANGKUTAN

Pasal 21

1. Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh Menteri.

2. Setiap pengenkutan impor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor.

Pasal 22

1. Eksportir psikotropika wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.

2. Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor Psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.

3. Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor.

4. Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memasuki wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan ekspor psikotropika dari pemerintah negara pengekspor.

BAGIAN KETIGA : TRANSITO

Pasal 23

1. Setiap transito psikotropika harus dilengkapi surat persetujuan ekspor psikotropika yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor psikotropika.

2. Surat persetujuan ekspor psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:

a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor psikotropika;

b. jenis, bentuk dan jumlah psikotropika; dan

c. negara tujuan ekspor psikotropika.

Pasal 24

Setiap perubahan negara tujuan ekspor psikotropika pada transito psikotropika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:

a. pemerintah negara pengekspor psikotropika;

b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor psikotropika; dan

c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor psikotropika.

Pasal 25

Pengemasan kembali psikotropika di dalam gudang penyimpanan atau sarana angkutan pada transito psikotropika, hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli psikotropika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah pengawasan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan transito psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAGIAN KEEMPAT : PEMERIKSAAN

Pasal 27

Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen ekspor, impor, dan/atau transito psikotropika.

Pasal 28

1. Importir psikotropika memeriksa psikotropika yang diimpornya, dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri, yang dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya impor psikotropika di perusahaan.

2. Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil penerimaan impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor.

BAB VI

LABEL DAN IKLAN

Pasal 29

1. Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan psikotropika.

2. Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai psikotropika yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.

Pasal 30

1. Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan.

2. Menteri menetapkan persyaratan dan/atau keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika.

Pasal 31

1. Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi.

2. Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh

Menteri.

BAB VII

KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN

Pasal 32

Menteri menyusun rencana kebutuhan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan untuk setiap tahun.

Pasal 33

1. Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan psikotropika.

2. Menteri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaa pembuatan dan penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 34

Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri secara berkala.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan rencana kebutuhan tahunan psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika diatur oleh Menteri.

BAB VIII

PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI

Pasal 36

1. Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.

2. Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 37

1. Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan.

2. Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas rehabilitasi.

Pasal 38

Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosialnya.

Pasal 39

1. Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

3. Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40

Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga asing yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh dengan sah.

Pasal 41

Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan.

BAB IX

PEMANTAUAN PREKURSOR

BAGIAN PERTAMA : PEMBINAAN

Pasal 45

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika.

Pasal 46

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk:

a. terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;

b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;

c. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika;

d. memberantas peredaran gelap psikotropika;

e. mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika; dan

f. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan.

Pasal 47

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional.

Pasal 48

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana di bidang psikotropika.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAGIAN KEDUA : PENGAWASAN

Pasal 50

1. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat.

2. Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang:

a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;

b. memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika;

c. melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan; dan

d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.

3. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas.

Pasal 51

1. Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas rahabilitasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. denda administratif;

e. pencabutan izin praktek.

Pasal 52

1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk pelanggaran dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

BAGIAN PERTAMA : PEMBINAAN

Pasal 45

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika.

Pasal 46

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk:

a. terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;

b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;

c. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika;

d. memberantas peredaran gelap psikotropika;

e. mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika; dan

f. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan.

Pasal 47

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional.

Pasal 48

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana di bidang psikotropika.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAGIAN KEDUA : PENGAWASAN

Pasal 50

1. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat.

2. Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang:

a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;

b. memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika;

c. melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan; dan

d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.

3. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas.

Pasal 51

1. Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas rahabilitasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. denda administratif;

e. pencabutan izin praktek.

Pasal 52

1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk pelanggaran dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI

PEMUSNAHAN

Pasal 53

1. Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal:

a. berhubungan dengan tindak pidana;

b. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika;

c. kadaluwarsa;

d. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

2. Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud:

a. pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari pejabat yang mewakili departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat terungkapnya tindak pidan tersebut, dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kekuatan hukum tetap;

b. pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan; dan

c. pada ayat (1) butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran psikotropika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga pendidikan dan/atau lembaga penelitian dengan disaksikan oleh pejabat departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah mendapat kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut.

3. Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 54

1. Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

2. Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara tidak sah.

3. Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari pihak yang berwenang.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XIII

PENYIDIKAN

Pasal 55

Selain yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209), penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat:

a. melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung;

b. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;

c. menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana psikotropika. Jangka waktu penyadapan berlangsung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 56

1. Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewnang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang psikotropika;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang psikotropika;

d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;

e. melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;

f. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang psikotropika;

g. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;

h. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang psikotropika;

i. menetapkan saat dimulainya dan dihentikannya penyidikan.

3. Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tata cara penyidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57

1. Di depan pengadilan, sanksi dan/ orang lain dalam perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat terungkap identitas pelapor.

2. Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai, hakim memberikan peringatan terlebih dahulu kepda saksi dan/ orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana psikotropika, untuk tidak menyebut identitas pelapor, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 58

Perkara psikotropika termasuk perkara yang lebih didahulukan dari pada perkara yang lain intuk diajukan ke pengadilan guna pemeriksaan dan penyelesaian secepatnya.

BAB XIV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 59

1. Barang siapa:

a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau

b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau

c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau

d. mengimpor psikotropika golongan I selain kepentingan ilmu pengetahuan; atau

e. secara tanpa hak milik, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika golongan I.

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

3. Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pasal 60

1. Barang siapa:

a. memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau

b. memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam benruk obat yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau

c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat ayng tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

2. Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3. Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

4. Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

5. Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 61

1. Barangsiapa:

a. mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditantukan dalam Pasal 16, atau

b. mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau

c. melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (4);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2. Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggung jawab atau pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 62

Barangsiapa yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 63

1. Barangsiapa:

a. melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau

b. melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau

c. melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam juta rupiah).

2. Barangsiapa:

a. tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau

b. mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); atau

c. mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau

d. melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat (3);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 64

Barangsiapa:

a. menghalang-halangi penderita sindroma ketergantuan untuk menjalani pengobatan dan/ atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau

b. menyelenggarakan fasilitas rehabilitas yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 65

Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/ atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 66

Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan disidang pengadilan yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 67

1. Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran ke luar wilayah Republik Indonesia.

2. Warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.

Pasal 68

Tindak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah kejahatan.

Pasal 69

Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan.

Pasal 70

Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan ijin usaha.

Pasal 71

1. Barangsiapa bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan dan mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.

2. Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.

Pasal 72

Jika tindak pidana Psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang dibawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidanya yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.

BAB XV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 73

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 74

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 10

Ternyata Ayah itu benar-benar MENAKJUBKAN


Ayah ingin anak-anaknya punya lebih banyak kesempatan daripada dirinya, menghadapi lebih sedikit kesulitan, lebih tidak tergantung pada siapapun dan (tapi) selalu membutuhkan kehadirannya.

Ayah hanya menyuruhmu mengerjakan pekerjaan yang kamu sukai.

Ayah membiarkan kamu menang dalam permainan ketika kamu masih kecil, tapi dia tidak ingin kamu membiarkannya menang ketika kamu sudah besar.

Ayah tidak ada di album foto keluarga, karena dia yang selalu memotret.

Ayah selalu tepat janji! Dia akan memegang janjinya untuk membantu seorang teman, meskipun ajakanmu untuk pergi memancing sebenarnya lebih menyenangkan.

Ayah akan tetap memasang kereta api listrik mainanmu selama bertahun-tahun, meskipun kamu telah bosan, karena ia tetap ingin kamu main kereta api itu.

Ayah selalu sedikit sedih ketika melihat anak-anaknya pergi bermain dengan teman-teman mereka. Karena dia sadar itu adalah akhir masa kecil mereka.

Ayah mulai merencanakan hidupmu ketika tahu bahwa ibumu hamil, tapi begitu kamu lahir, ia mulai membuat revisi.

Ayah membantu membuat impianmu jadi kenyataan bahkan diapun bisa meyakinkanmu untuk melakukan hal-hal yang mustahil, seperti mengapung di atas air setelah ia melepaskanya.

Ayah mungkin tidak tahu jawaban segala sesuatu, tapi ia membantu kamu mencarinya.

Ayah mungkin tampak galak di matamu, tetapi di mata teman-temanmu dia tampak lucu dan menyayangi.

Ayah sulit menghadapi rambutnya yang mulai menipis…. jadi dia menyalahkan tukang cukurnya menggunting terlalu banyak di puncak kepala (*_~).

Ayah akan selalu memelihara janggut lebatnya, meski telah memutih, agar kau bisa “melihat” para malaikat bergelantungan di sana dan agar kau selalu bisa mengenalinya.

Ayah selalu senang membantumu menyelesaikan PR, kecuali PR matematika terbaru.

Ayah lambat mendapat teman, tapi dia bersahabat seumur hidup.

Ayah benar-benar senang membantu seseorang… tapi ia sukar meminta bantuan.

Ayah terlalu lama menunda untuk membawa mobil ke bengkel, karena ia merasa dapat memperbaiki sendiri segalanya.

Ayah di dapur. Membuat memasak seperti penjelajahan ilmiah. Dia punya rumus-rumus dan formula racikannya sendiri, dan hanya dia sendiri yang mengerti bagaimana menyelesaikan persamaan-persamaan rumit itu. Dan hasilnya?…. mmmmhhh…” tidak terlalu mengecewakan” (^_~).

Ayah akan sesumbar, bahwa dirinyalah satu- satunya dalam keluarga yang dapat memasak tumis kangkung rasa barbecue grill. (*_~).

Ayah mungkin tidak pernah menyentuh sapu ketika masih muda, tapi ia bisa belajar dengan cepat.

Ayah sangat senang kalau seluruh keluarga berkumpul untuk makan malam… walaupun harus makan dalam remangnya lilin karena lampu mati.

Ayah paling tahu bagaimana mendorong ayunan cukup tinggi untuk membuatmu senang tapi tidak takut.

Ayah akan memberimu tempat duduk terbaik dengan mengangkatmu dibahunya, ketika pawai lewat.

Ayah tidak akan memanjakanmu ketika kamu sakit, tapi ia tidak akan tidur semalaman. Siapa tahu kamu membutuhkannya.

Ayah menganggap orang itu harus berdiri sendiri, jadi dia tidak mau memberitahumu apa yang harus kamu lakukan, tapi ia akan menyatakan rasa tidak setujunya.

Ayah percaya orang harus tepat waktu. karena itu dia selalu lebih awal menunggumu di depan rumah dengan sepeda tuanya, untuk mengantarkanmu dihari pertama masuk sekolah

AYAH ITU MURAH HATI…..

Ia akan melupakan apa yang ia inginkan, agar bisa memberikan apa yang kamu butuhkan…. .

Ia membiarkan orang-orangan sawahmu memakai sweater kesayangannya. ….

Ia membelikanmu lollipop merk baru yang kamu inginkan, dan ia akan menghabiskannya kalau kamu tidak suka…..

Ia menghentikan apasaja yang sedang dikerjakannya, kalau kamu ingin bicara…

Ia selalu berfikir dan bekerja keras untuk membayar spp mu tiap semester, meskipun kamu tidak pernah membantunya menghitung berapa banyak kerutan di dahinya….

Bahkan dia akan senang hati mendengarkan nasehatmu untuk menghentikan kebiasaan merokoknya.. .. Ayah mengangkat beban berat dari bahumu dengan merengkuhkan tangannya disekeliling beban itu….

Ayah akan berkata “tanyakan saja pada ibumu” ketika ia ingin berkata “tidak”.

Ayah tidak pernah marah, tetapi mukanya akan sangat merah padam ketika anak gadisnya menginap di rumah teman tanpa izin

Dan diapun hampir tidak pernah marah, kecuali ketika anak lelakinya kepregok menghisap rokok dikamar mandi.

Ayah mengatakan “tidak apa-apa mengambil sedikit resiko asal kamu sanggup kehilangan apa yang kamu harapkan”

Pujian terbaik bagi seorang ayah adalah ketika dia melihatmu melakukan sesuatu persis seperti caranya….

Ayah lebih bangga pada prestasimu, daripada prestasinya sendiri….

Ayah hanya akan menyalamimu ketika pertama kali kamu pergi merantau meningalkan rumah, karena kalau dia sampai memeluk mungkin ia tidak akan pernah bisa melepaskannya.

Ayah mengira seratus adalah tip..; Seribu adalah uang saku..; Gaji pertamamu terlalu besar untuknya…

Ayah tidak suka meneteskan air mata …. ketika kamu lahir dan dia mendengar kamu menangis untuk pertama kalinya, dia sangat senang sampai-sampai keluar air dari matanya (ssst..tapi sekali lagi ini bukan menangis). Ketika kamu masih kecil, ia bisa memelukmu untuk mengusir rasa takutmu…ketika kau mimpi akan dibunuh monster… tapi…..ternyata dia bisa menangis dan tidak bisa tidur sepanjang malam, ketika anak gadis kesayangannya di rantau tak memberi kabar selama hampir satu bulan.

Kalau tidak salah ayah pernah berkata :” kalau kau ingin mendapatkan pedang yang tajam dan berkwalitas tinggi, janganlah mencarinya dipasar apalagi tukang loak, tapi datang dan pesanlah langsung dari pandai besinya. Begitupun dengan cinta dan teman dalam hidupmu,jika kau ingin mendapatkan cinta sejatimu kelak, maka minta dan pesanlah pada Yang Menciptakannya”

Untuk masadepan anak lelakinya Ayah berpesan: “jadilah lebih kuat dan tegar daripadaku, pilihlah ibu untuk anak-anakmu kelak wanita yang lebih baik dari ibumu , berikan yang lebih baik untuk menantu dan cucu-cucuku, daripada apa yang yang telah ku beri padamu”

Dan untuk masa depan anak gadisnya ayah berpesan: “jangan cengeng meski kau seorang wanita, jadilah selalu bidadari kecilku dan bidadari terbaik untuk ayah anak-anakmu kelak! laki-laki yang lebih bisa melindungimu melebihi perlindungan Ayah, tapi jangan pernah kau gantikan posisi Ayah di hatimu”

Ayah bersikeras,bahwa anak-anakmu kelak harus bersikap lebih baik daripada kamu dulu….

Ayah bisa membuatmu percaya diri… karena ia percaya padamu…

Ayah tidak mencoba menjadi yang terbaik, tapi dia hanya mencoba melakukan yang terbaik….

Dan terpenting adalah… Ayah tidak pernah menghalangimu untuk mencintai Tuhan, bahkan dia akan membentangkan seribu jalan agar kau dapat menggapai cintaNya, karena diapun mencintaimu karena cintaNya.

Dan untuk semua yang sedang merindukan Ayah, ssssssssttt…!

Tau gak siii? Ternyata ayah itu benar-benar MENAKJUBKAN



Sumber: milis





“Barangsiapa terbesar di antara kamu hendaklah ia menjadi pelayanmu”

“Barangsiapa terbesar di antara kamu hendaklah ia menjadi pelayanmu”

(Yes 1:10.16-20; Mat 23:1-12)

“Maka berkatalah Yesus kepada orang banyak dan kepada murid-murid- Nya, kata-Nya: “Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi telah menduduki kursi Musa. Sebab itu turutilah dan lakukanlah segala sesuatu yang mereka ajarkan kepadamu, tetapi janganlah kamu turuti perbuatan-perbuatan mereka, karena mereka mengajarkannya tetapi tidak melakukannya. Mereka mengikat beban-beban berat, lalu meletakkannya di atas bahu orang, tetapi mereka sendiri tidak mau menyentuhnya. Semua pekerjaan yang mereka lakukan hanya dimaksud supaya dilihat orang; mereka memakai tali sembahyang yang lebar dan jumbai yang panjang; mereka suka duduk di tempat terhormat dalam perjamuan dan di tempat terdepan di rumah ibadat; mereka suka menerima penghormatan di pasar dan suka dipanggil Rabi. Tetapi kamu, janganlah kamu disebut Rabi; karena hanya satu Rabimu dan kamu semua adalah saudara. Dan janganlah kamu menyebut siapa pun bapa di bumi ini, karena hanya satu Bapamu, yaitu Dia yang di sorga. Janganlah pula kamu disebut pemimpin, karena hanya satu Pemimpinmu, yaitu Mesias. Barangsiapa terbesar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu.Dan barangsiapa meninggikan diri, ia akan direndahkan dan barangsiapa merendahkan diri, ia akan ditinggikan.” (Mat 23:1-12), demikian kutipan Warta Gembira hari ini.

Berrefleksi atas bacaan-bacaan hari ini saya sampaikan catatan-catatan sederhana sebagai berikut:

· Para pemimpin, atasan atau pejabat pada umumnya ketika memberi pengarahan atau berjanji, apa yang disampaikan atau dijanjikan bagus dan baik, namun mereka belum tentu melaksanakan atau menghayati apa yang mereka katakan atau janjikan. Apa yang mereka lakukan bersifat formalistis atau liturgis dan tidak pernah menjadi kenyataan atau terwujud dalam diri mereka sendiri, mereka melakukannya hanya untuk mencari kehormatan duniawi. Sebab itu turutilah dan lakukanlah segala sesuatu yang mereka ajarkan kepadamu, tetapi janganlah kamu turuti perbuatan-perbuatan mereka, karena mereka mengajarkannya tetapi tidak melakukannya”, demikian sabda Yesus. Kita dipanggil untuk saling melayani dan mengabdi alias membahagiakan dan menyelamatkan. “Barangsiapa terbesar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu”. Kami berharap dan mengingatkan kepada siapapun yang merasa terbesar dalam hidup atau kerja bersama untuk hidup dan bertindak melayani, menjadi teladan dalam.hal melayani. Kita dapat meneladan Yesus yang datang untuk melayani bukan dilayani. Maka hendaknya jika merasa terbesar dalam hidup atau kerja bersama ‘turba’, turun ke bawah, untuk melihat kenyataan konkret yang ada, dan dimana ada yang tidak baik atau selamat kita perbaiki dan selamatkan. Dalam menghayati kebesaran atau kepempinan hendaknya dihayati ‘kepemimpinan partisipatif’, ‘bottom -> up’ bukan ‘top -> down’. Dengan kata lain mereka yang terbesar atau menjadi pemimpin hendaklah mendengarkan mereka yang dipimpin atau dibawahi atau dilayani, serta kemudian menanggapi apa yang mereka dambakan dan harapkan demi kebahagiaan dan keselamatan bersama.

Dengarlah firman TUHAN, hai pemimpin-pemimpin, manusia Sodom! Perhatikanlah pengajaran Allah kita, hai rakyat, manusia Gomora Basuhlah, bersihkanlah dirimu, jauhkanlah perbuatan-perbuatan mu yang jahat dari depan mata-Ku. Berhentilah berbuat jahat, belajarlah berbuat baik; usahakanlah keadilan, kendalikanlah orang kejam; belalah hak anak-anak yatim, perjuangkanlah perkara janda-janda” (Yes 1:10.16-17). Baik pemimpin atau rakyat, pembesar atau anggota, atasan atau bawahan dipanggil untuk mendengarkan dan memperhatikan firman dan pengajaran Allah. Untuk itu kiranya kita harus mengusahakan dan memperdalam penghayatan keutamaan kerendahan hati atau menghayati nasihat untuk ‘berhenti berbuat jahat, belajar berbuat baik, mengusahakan keadilan, membela hak anak-anak yatim dan memperjuangkan perkara janda-janda’.. Anak-anak yatim dan para janda memang sering kurang memperoleh keadilan atau kebaikan, melainkan sering malah menjadi bahan gunjingan atau ngrumpi/ngrasani, yang berarti melecehkan dan merendahkan mereka. Anak-anak yatim atau janda pada umumnya mengalami kekurangan, yaitu kasih sayang dari ‘yang terkasih’, maka ketika mereka menjadi bahan ngrumpi yang tidak lain pelecehan, mereka semakin menderita. Dalam kehidupan bersama mereka, anak-anak yatim dan janda, kiranya merasa lebih kecil daripada yang lain, anak-anak yang masih memiliki orangtua atau para isteri yang dikasihi para suaminya. Maka hendaknya anak-anak yang masih memiliki orangtua yang penuh kasih sayang atau para ibu/isteri yang masih dikasihi suaminya, dengan rendah hati melayani rekan-rekannya, anak-anak yatim maupun para janda, berbuat baik kepada mereka dan jauhkan aneka bentuk pelecehan atau perendahan bagi mereka.

“Itulah yang engkau lakukan, tetapi Aku berdiam diri; engkau menyangka, bahwa Aku ini sederajat dengan engkau. Aku akan menghukum engkau dan membawa perkara ini ke hadapanmu….Siapa yang mempersembahkan syukur sebagai korban, ia memuliakan Aku; siapa yang jujur jalannya, keselamatan yang dari Allah akan Kuperlihatkan kepadanya.” (Mzm 50:21.23)

Jakarta, 10 Maret 2009

Romo Maryo



Disiplin Tanpa Ancaman

Disiplin Tanpa Ancaman

Kebanyakan orang tua menggunakan ancaman untuk mengontrol perilaku anak, terutama saat kondisi tidak menguntungkan (misalnya saat lelah, banyak pekerjaan, atau terburu-buru). Hal ini tidak saja membuat anak kehilangan harga dirinya, tetapi juga menimbulkan ketakutan pada diri anak dan menyebabkan ia memberontak melawan anda.

Berikut ini adalah cara-cara yang dapat anda gunakan untuk menghindarkan anda dari keharusan mengeluarkan ancaman :

1. Anda ingin si kecil : Pergi ke ranjangnya dan tetap berada di sana
Daripada : “Jika kamu pergi dari ranjangmu sekali lagi, Mama akan marah\”
Katakan : “Setelah Mama mengantarmu ke ranjang, Mama ingin kamu tetap diam disana\”
Alasan : Perilaku yang diharapkan dinyatakan dengan jelas dan tanpa emosi

2. Anda ingin si kecil : Menghabiskan makan malamnya
Daripada : “Kamu harus tetap duduk di meja makan sampai kamu menghabiskan makananmu\”
Katakan : “Sebentar lagi waktunya tidur lho. Tidak ada waktu lagi untuk makan cemilan\”
Alasan : Membiarkannya mengambil keputusan

3. Anda ingin si kecil : Menggosok gigi
Daripada : “Tidak ada cerita sebelum tidur jika kamu tidak mau menggosok gigi”
Katakan : “Sekarang waktunya tidur. Apa yang ingin kamu lakukan lebih dulu ?\”
Alasan : Memberitahunya saat ini adalah waktu untuk melakukan œritual sebelum tidurtanpa menghukum

4. Anda ingin si kecil : Berperilaku baik di toserba
Daripada : “Berhenti berlari-lari sekarang juga, atau kamu tidak boleh menonton TV\”
Katakan : “Bisa tolong Mama mencari sereal kesukaanmu ?”
Alasan : Mengalihkan perilaku negatif dan menawarkan alternatif perilaku positif

5. Anda ingin si kecil : Meminta tanpa merengek
Daripada : “Jika kamu merengek sekali lagi, Mama akan ambil mainanmu\”
Katakan : “Mama mau mendengarkanmu, tapi kamu harus mengucapkannya dengan jelas agar Mama mengerti\”
Alasan : Memberitahunya bahwa anda mau mendengarkan permintaannya, tapi tidak menyukai caranya meminta

6. Anda ingin si kecil : Merapikan mainannya
Daripada : “Kamu tidak akan mendapat makan malam sebelum kamu membereskan mainanmu”
Katakan : “Ayo ambil mainanmu dan letakkan di kotaknya. Kamu mau melakukannya sebelum atau sesudah makan ?\”
Alasan : Anda menyatakan harapan anda dengan jelas, dan memberikan si kecil pilihan

7. Anda ingin si kecil : Berhenti mengadu
Daripada : “Mama tidak akan mendengarkan ocehanmu\”
Katakan : “Sepertinya kamu kesal dengan kakakmu. Kamu perlu memberitahunya kenapa kamu kesal padanya\”
Alasan : Membantu si kecil mengerti bahwa mereka perlu menyelesaikan masalah mereka sendiri

8. Anda ingin si kecil : Bersikap tenang dalam mobil
Daripada : “Jika kamu berteriak sekalli lagi, kita akan pulang saja\”
Katakan : “Mama jadi sulit untuk menyetir. Kita harus berhenti sampai kamu bisa tenang\”
Alasan : Memberitahunya akibat, batasan dan konsekuensi dari perilakunya

Sumber : unknow


Vaksin Bukan Hanya untuk Bayi dan Anak

Selama ini kita tahu bahwa bayi dan anak perlu mendapat vaksin. Tetapi akhir-akhir ini ternyata bukan hanya bayi saja. Orang dewasa dan orang tua juga perlu mendapat vaksin untuk melindunginya terhadap beberapa penyakit.

Ternyata bukan hanya anak yang harus mendapat vaksin.

Ternyata orang dewasa juga rentan terhadap berbagai penyakit. Bahkan orang tua lebih rentan lagi. Bagi kita yang mempunyai anak, sudah merupakan hal biasa bahwa kalau ayah mendapat flu dari luar, pasti deh seluruh rumah tertular flu. Selain itu orang tua juga sering jajan di luar, yang sangat mungkin mengandung kuman penyakit. Walaupun mereka tidak sakit, tetapi kuman dapat terbawa ke rumah.

Belum lagi kalau kepala keluarga terserang sakit, pemasukan jadi terganggu, pengeluaran meningkat, karier terganggu, aktivitas keluarga terganggu.

Dengan demikian, vaksinasi sebenarnya disarankan untuk semua anggota keluarga, termasuk pengasuh bayi, tukang masak, pembantu rumah tangga, sopir antar jemput.

Jenis imunisasi untuk dewasa

  • Demam Tifoid, menular lewat makanan
  • Hepatitis A, menular melalui makanan
  • Hepatitis B, menular melalui luka yang terbuka dan darah
  • Tetanus, terutama kalau mengalami luka yang dalam.
  • Influenza, ditularkan melalui udara. Untuk semua orang, perlu diulang setiap tahun.
  • Pneumokokus, melalui udara. Terutama untuk orang tua lebih dari 65 tahun

Imunisasi bagi pelancong

Untuk orang dewasa dan anak yang bepergian ke luar negeri, atau yang sering bepergian ke negara tertentu juga perlu vaksin khusus.

  1. Vaksin kolera, bagi mereka yang sering bepergian ke negara-negara Asia, Afrika, Timur Tengah, Amerika Selatan, dan sebagian Oseania
  2. Yellow fever (demam kuning), bagi mereka yang sering bepergian ke Afrika Selatan, Amerika Selatan.
  3. Demam tifoid, bagi mereka yang sering bepergian ke Asia Selatan (India dan sekitarnya), Asia Tenggara, Afrika, Oseania, Amerika Tengah dan Selatan, Eropa Selatan, Papua New Guinea.
  4. Japanese encephalitis, perlu buat mereka yang bepergian ke Bangladesh, Kamboja, Cina, Korea, Laos, Malysia, Nepal, Filipina, Rusia, Singapura, Srilanka, Thailand, Taiwan, Vietnam.
  5. Rabies, bagi mereka yang ke Asia, Afrika, Amerika Tengah dan Selatan.
  6. Meningokokus, bagi mereka yang hendak ke Saudi Arabia, Sudan, Gambia, Sahara, Brazil, India Utara, Mongolia, Nepal.


Jadi, tidak ada alasan bagi orang dewasa untuk tidak menjalani imunisasi, bukan? Sudah saatnya melakukan investasi kesehatan jangka panjang.

Sumber: www.anakku.net

Tips menabung Bagi Kesejahteraan Keluarga

Pilih-pilih Asuransi Kesehatan dan perlindungan bagi keluarga

Bagaimana bila mendadak buah hati kita terserang demam berdarah. Jutaan rupiah harus disediakan untuk biaya rumah sakit untuk perawatan dan pengobatannya. Beruntunglah Anda yang memiliki asuransi kesehatan.

Hidup memang penuh dengan risiko. Nah, asuransi merupakan salah satu cara untuk menangani atau mengantisipasi risiko-risiko di dalam kehidupan, Pada kenyataannya masyarakat kita masih banyak yang belum sadar masalah asuransi kesehatan. Bahkan, tidak sedikit yang beranggapan bahwa ikut asuransi kesehatan sama dengan buang-buang uang. Anggapan seperti ini jelas-jelas keliru dan tidak benar.

Sebetulnya, ikut asuransi berarti mempersiapkan dan melindungi diri jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sakit misalnya.

Teliti sebelum memilih

Dapat dikatakan bahwa hamper setiap karyawan telah mengikuti program asuransi kesehatan, paling tidak dari perusahaan tempatnya bekerja. Pegawai Negeri Sipil (PNS), misalnya, secara otomatis diikutsertakan dalam program jaminan asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah, melalui PT. ASKES. Sementara itu, jaminan kesehatan karyawan perusahaan swasta ditanggungkan dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) atau perusahaan asuransi kesehatan pilihan perusahaan yang bersangkutan.

Tapi, bagaimana nasib anggota keluarganya? Apakah anggota keluarga juga dijamin oleh asuransi kesehatan perusahaan tersebut? Bila anggota keluarga tidak dijamin asuransi kesehatan perusahaan maka akan diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan yang lainnya. Maka carilah yang sesuai dengan kebutuhan keluarga.

Tentu saja, Anda tidak boleh sembarangan memilih asuransi. Pelajari terlebih dahulu perusahaan asuransi yang yang akan dipilih dan yang memberikan nilai tambah, dimana nilai Investasinya dapat diwambil sewaktu-waktu atau berjangka baik untuk Dana Pendidikan, Dana Pensiun, dana darurat, dll. Tentu lamanya perusahaan asuransi berdiri dan bagaimana pihak asuransi menangani anggota-anggotanya, harus jadi pertimbangan.”

Dan tidak hanya itu, carilah informasi sejelas-jelasnya dari teman maupun saudara bahkan bila perlu dari pihak asuransi itu sendiri. Biasanya, dari informasi yang diperoleh, Anda juga akan mendapat gambaran ‘kekuatan’ modal perusahaan asuransi tersebut. Selain pertimbangan itu, yang terpenting adalah pilihlah paket yang benar-benar sesuai dan dibutuhkan keluarga Anda!

Berikut siklus kehidupan setiap manusia :

  1. Usia 1 s/d 6 tahun : Masa Bermain dan pertumbuhan
  2. Usia 6 s/d 25 tahun : Masa Belajar dan pertumbuhan
  3. Usia 25 s/d 55 tahun : Masa Produktif/menghasilkan Income
  4. Usia 55 tahun dan seterusnya : Masa Pensiun

Perlu diketahui bahwa tidak ada yang menjamin selama usia 25 tahun s/d usia 55 tahun kita bisa selalu tetap sehat dan bekerja. Suatu ketika kita bisa berhenti kerja dengan alasan-alasan apapun.

Lalu yang menjadi pertanyaan kemudian saat kita tidak bekerja adalah;

Apakah Keluarga Tidak Perlu Makan?

Apakah kita tidak perlu membayar listrik dan telepon?

Apakah Anak-anak kita harus berhenti sekolah?

Semuanya itu memerlukan biaya, bahkan ketika seseorang meninggalpun masih memerlukan biaya?

Terdapat 3 kondisi dalam kehidupan:

  1. Pemasukan < Pengeluaran = Stress karena harus gali lubang tutup lubang.
  2. Pemasukan = Pengeluaran = Harus kerja keras terus karena semuanya serba pas.
  3. Pemasukan > Pengeluaran = Masa depan yang cerah.

Mana yang akan kita pilih? Tentunya Pilihan No. 3

Berikut gambaran untuk Bapak/Ibu/Sdr/Sdri.

Bapak Kurnia ingin menabung sebesar Rp. 2 juta/bulan. Ada 3 alternatif menabung yang dapat dipilih, yaitu :

Alternatif 1 : Menabung di Rekening Biasa

Jika terjadi sesuatu pada Bapak Kurnia di bulan ke 4 contoh : dia sakit kritis (Jantung, Kanker, Stroke, Kecelakaan, dll) dan dokter minta disediakan uang Rp. 200 juta. Apakah rekening biasa tersebut akan memberikan uang sejumlah Rp. 200 juta? (Sedangkan saldo Bapak Kurnia baru berjumlah Rp. 6 juta).

Alternatif 2 : Menabung di Rekening Biasa yang bekerjasama dengan Pihak Asuransi

Jika kejadiannya sama seperti diatas, maka Asuransi akan memberikan uang Rp. 200 juta kepada Bapak Kurnia untuk berobat. Tetapi apakah masalah Bapak Kurnia selesai? Bagaimana dengan tabungannya yang akan digunakan untuk dana pendidikan anak-anak dan dana pensiun? Dapatkan Bapak Kurnia yang sedang sakit bekerja secara optimal dan meneruskan tabungannya?

Alternatif 3 : Menabung di Prudential ( 2 in 1 HOKI )

Jika kejadiannya sama seperti diatas dimana pada bulan ke 4 Bapak Kurnia menderita sakit (Kanker, Jantung, Stroke), Prudential sudah menyediakan dana sebesar Rp. 200 juta bagi Bapak Kurnia. Bapak Kurnia tidak perlu menabung lagi karena tabungannya otomatis akan diisi setiap bulannya sebesar kesanggupan Bapak Kurnia sebelumnya (Rp. 2 juta) hingga dia berumur 65 tahun. Tabungan Bapak Kurnia dapat digunakan untuk dana pendidikan anak-anak, dana pensiun.

Manfaat lain menabung di 2 in 1 Hoki:

  1. Manfaat rawat Inap, ICU dan Pembedahan
  2. Manfaat Sakit Kritis (34 Jenis Sakit Kritis seperti Jantung, Kanker, Stroke, Koma, Parkinson, Dll)
  3. Manfaat Cacat Tetap/Total.
  4. Manfaat Meninggal dunia
  5. Manfaat Spouse payer

Dari Gambaran/Contoh diatas, menurut Bapak/Ibu, alternative menabung dimana yang paling baik? Banyak orang yang belum tahu adanya alternative menabung di 2 in 1 Hoki.

PT. Prudential Life Assurance mempersembahkan Tabungan Investasi sekaligus Proteksi (Kecelakaan, Cacat, Rawat Inap, ICU, Kondisi Kritis lainnya).

Tabungan dapat diambil sewaktu-waktu atau berjangka (Untuk Dana Pendidikan, Dana Pensiun, dll).

Untuk melihat ilustrasi Proteksi dan Investasi yang akan diterima jika menabung dalam Rekening Khusus ini silahkan kirimkan data-data anda sebagai berikut :

  1. Nama Lengkap (sesuai KTP)
  2. Tanggal Lahir (Tanggal, Bulan Tahun)
  3. Pekerjaan (Contoh: Marketing, Finance, Artis, dll)
  4. Merokok atau Tidak Merokok
  5. Kesanggupan Menabung Per Bulan (Rp. 350 ribu, Rp. 500 ribu, Rp. 1 juta, Rp 2 juta)
  6. No. Telp / Hp yang dapat dihubungi

Untuk lebih jelasnya setelah membaca tulisan diatas silahkan menghubungi :

Happy Kurniawan

HP : 0812 181 1378

Email : prusafir78@yahoo.co.id , safir78@gmail.com

Website: www.safir78.wordpress.com


Tingkat Pemberian ASI Eksklusif Baru 40%

Tingkat pemberian air susu ibu atau ASI eksklusif hingga usia bayi enam bulan di Bantul baru mencapai 40 persen. Hal itu berdampak pada lonjakan angka kematian bayi. Tahun ini pemerintah setempat bertekad menggalakkan program ASI melalui kegiatan kampanye dan sosialisasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, dr Siti Noor Zaenab Syech Said, Kamis (5/2) di kantornya, mengatakan, kesadaran ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya masih tergolong rendah. Idealnya bayi menerima ASI hingga usia dua tahun, tetapi bila tidak memungkinkan maka minimalnya diberikan secara eksklusif pada enam bulan pertama.

Dia mengatakan, ada beberapa faktor penyebab rendahnya tingkat pemberian ASI. Pertama, ASI dari si ibu memang tidak bisa keluar. Kedua, si ibu tidak mau repot dan memilih menggunakan susu formula, dan terakhir karena faktor ketidaktahuan si ibu akan manfaat ASI.

“Tahun ini kampanye pemberian ASI kami gencarkan. Berbagai bentuk spanduk dan baliho sudah kami pasang di lokasi-lokasi strategis. Kegiatan sosialisasi melalui posyandu dan puskesmas juga ditingkatkan,” katanya.

Menurut Zaenab, pemberian ASI bisa meningkatkan daya tahan bayi. Bayi yang menerima ASI akan lebih kebal terhadap serangan penyakit. Oleh karenanya, ASI sangat penting untuk menekan angka kematian bayi.

Sepanjang tahun 2008, angka kematian bayi di Bantul tercatat 170 orang atau naik sekitar 55 persen dari tahun 2007. Sebagian besar karena gagal napas saat proses lahir, berat bayi lahir rendah yakni kurang dari 2,5 kilogram, dan kelainan bawaan.
(Eny Prihtiyani)

Kompas,5 Pebruari 2009

Digigit Nyamuk


Digigit Nyamuk

Pasti bayi Anda akan merasa tidak nyaman setelah digigit nyamuk. Hati-hati, jangan sampai salah menanganinya.

Kasihan benar bayi yang digigit nyamuk. Selain kulitnya gatal, tidurnya pun jadi terganggu. Bila ia akhirnya menangis, Anda pasti bakal repot menenangkannya.

Gunakan bedak, tapi…

Umumnya, gigitan nyamuk tidak akan mencederai si kecil. Kecuali, bila yang menggigit adalah nyamuk penyebar penyakit, seperti Aedes aegypti dan Anopheles . Kedua nyamuk itu menyebabkan demam berdarah dan malaria.

Untuk menyiasati gigitan nyamuk tidaklah susah. Segera beri bedak pada bekas gigitan yang memerah. Sebaiknya, gunakan bedak yang mengandung senyawa mentol. Bedak ini akan memberi efek dingin, yang dapat mengurangi rasa gatal.

Perlu diingat, jangan terlalu banyak menggunakan bedak mentol. Cukup ditaburi di kulit yang digigit nyamuk saja. Bila bekas gigitan nyamuk banyak, sebaiknya segera bawa si kecil ke dokter. Kalau perlu, dokter akan memberinya obat antiradang.

Mencegah selalu lebih baik

Cegah nyamuk bertandang ke rumah Anda dengan selalu menjaga dan memperhatikan kebersihan lingkungan rumah. Misalnya saja, dengan tidak membiarkan air tergenang, dan menutup rapat-rapat tempat penampungan air. Selain itu, lakukan juga:

• Pasang kelambu di atas boks bayi, atau menutup si kecil dengan penutup yang bentuknya mirip tudung saji yang sekelilingnya dilapisi kelambu.
• Selimuti tubuh si kecil. Bisa juga, kenakan baju berlengan panjang dan celana panjang.
• Ciptakan kamar tidur bayi yang bebas nyamuk dengan menggunakan:
• Obat anti nyamuk semprot (minimal satu jam sebelum bayi tidur).
• Obat anti nyamuk listrik (minimal 5 meter dari boks bayi).
• Pasang kawat anti nyamuk pada setiap ventilasi kamar maupun ruangan lainnya.

Setelah melakukan berbagai pencegahan, tetap pantau kondisi si kecil, karena bukan tak mungkin ada nyamuk yang “lolos” dari upaya Anda tersebut.

Hindari Ini!

• Lotion /krim anti nyamuk yang dioleskan pada tubuh bayi. Karena, bahan-bahan yang terkandung di dalamnya dapat mengiritasi kulit bayi yang masih sensitif. Akibatnya, kulit si kecil jadi kering dan terasa perih.
• Minyak telon, minyak kayu putih, minyak tawon atau minyak jenis lain . Minyak tersebut umumnya memberikan efek hangat yang mungkin akan membuat si kecil malah semakin tidak nyaman.
• Obat nyamuk bakar . Selain menimbulkan risiko kebakaran, asapnya juga dapat mengganggu pernapasan.

Ditulis kembali oleh: happy

Sumber: Tidak diketahui


KENALI WARNA DAN BENTUK FESES BAYI

Frekuensi yang sering bukan berarti pencernaannya terganggu. Waspadai bila warnanya putih atau disertai darah. Kegiatan buang air besar pada bayi kadang membuat khawatir orang tua. Warna, bentuk dan polanya yang berbeda dengan orang dewasa inilah yang kerap menimbulkan kecemasan. Sebelum kita menjadi cemas, berikut penjelasan dr. Waldi Nurhamzah, Sp.A, tentang feses bayi.

WARNA

Umumnya, warna-warna tinja pada bayi dapat dibedakan menjadi kuning atau cokelat, hijau, merah, dan putih atau keabu-abuan. Normal atau tidaknya sistem pencernaan bayi, dapat dideteksi dari warna-warna tinja tersebut.

Kuning
Warna kuning diindikasikan sebagai feses yang normal. Kata Waldi, warna feses bayi sangat dipengaruhi oleh susu yang dikomsumsinya. “Bila bayi minum ASI secara eksklusif, tinjanya berwarna lebih cerah dan cemerlang atau didominasi warna kuning, karenanya disebut golden feces. Berarti ia mendapat ASI penuh, dari foremilk (ASI depan) hingga hindmilk (ASI belakang).” Warna kuning timbul dari proses pencernaan lemak yang dibantu oleh cairan empedu. Cairan empedu dibuat di dalam hati dan disimpan beberapa waktu di dalam kandung empedu sampai saatnya dikeluarkan. Bila di dalam usus terdapat lemak yang berasal dari makanan, kandung empedu akan berkontraksi (mengecilkan ukurannya) untuk memeras cairannya keluar. Cairan empedu ini akan memecah lemak menjadi zat yang dapat diserap usus. Sedangkan bila yang diminum susu formula, atau ASI dicampur susu formula, warna feses akan menjadi lebih gelap, seperti kuning tua, agak cokelat, cokelat tua, kuning kecoklatan atau cokelat kehijauan.

Hijau
Feses berwarna hijau juga termasuk kategori normal. Meskipun begitu, warna ini tidak boleh terus-menerus muncul. “Ini berarti cara ibu memberikan ASI-nya belum benar. Yang terisap oleh bayi hanya foremilk saja, sedangkan hindmilk-nya tidak.” Kasus demikian umumnya terjadi kalau produksi ASI sangat melimpah. Di dalam payudaranya, ibu memiliki ASI depan (foremilik) dan ASI belakang (hindmilk). Pada saat bayi menyusu, ia akan selalu mengisap ASI depan lebih dulu. Bagian ini mempunyai lebih banyak kandungan gula dan laktosa tapi rendah lemak. Sifatnya yang mudah dan cepat diserap membuat bayi sering lapar kembali. Sedangkan, ASI belakang (hindmilk) akan terisap kalau foremilk yang keluar lebih dulu sudah habis. Hindmilk mengandung banyak lemak. “Lemak ini yang membuat tinja menjadi kuning.” Nah, kalau bayi hanya mendapat foremilk yang mengandung sedikit lemak dan banyak gula, kadang-kadang terjadi perubahan pada proses pencernaan yang akhirnya membuat feses bayi berwarna hijau. Bahkan sering juga dari situ terbentuk gas yang terlalu banyak (kentut melulu), sehingga bayi merasa tak nyaman (kolik). Mestinya yang bagus itu tidak hijau terus, tapi hijau kuning, hijau dan kuning, bergantian. “Ini berarti bayi mendapat ASI yang komplet, dari foremilk sampai hindmilk supaya kandungan gizinya komplet. Nah, ibu harus mengusahakan agar bayinya mendapat foremilk dan hindmilk sekaligus.” Sayangnya, disamping ASI, ibu juga kerap memberikan tambahan susu formula. Sebelum proses menyusunya mencapai hindmilk, anak sudah terlanjur diberi susu formula hingga kenyang. Akibatnya, ia hanya mendapat ASI foremilk saja. Waldi menyarankan, “Berikan ASI secara eksklusif. Perbaiki penatalaksanaan pemberiannya agar bayi bisa mendapat foremilk dan hindmilk.” Kiatnya mudah; susui bayi dengan salah satu payudara sampai ASI di situ habis, baru pindah ke payudara berikutnya.

Merah
Warna merah pada kotoran bayi bisa disebabkan adanya tetesan darah yang menyertai. Namun dokter tetap akan melihat, apakah merah itu disebabkan darah dari tubuhnya sendiri atau dari ibunya. Jika bayi sempat mengisap darah ibunya pada proses persalinan, maka pada fesesnya akan ditemukan bercak hitam yang merupakan darah. Umumnya bercak itu muncul selama satu sampai tiga hari. “Jadi, tinggal dites saja, asalnya dari mana? Dari darah ibu atau darah bayi.” Bila darah itu tetap muncul pada fesesnya (bisa cair ataupun bergumpal), dan ternyata bukan berasal dari darah ibu, maka perlu diperiksa lebih lanjut. Kemungkinannya hanya dua, yaitu alergi susu formula bila bayi sudah mendapatkannya, dan penyumbatan pada usus yang disebut invaginasi. Dua-duanya butuh penanganan. Kalau ternyata invaginasi, bayi harus segera dioperasi. “Darah ini sangat jarang berasal dari disentri amuba atau basiler, karena makanan bayi, kan, belum banyak ragamnya dan belum makan makanan yang kotor.” Kalau penyakitnya serius, biasanya bayi juga punya keluhan lain, seperti perutnya membuncit atau menegang, muntah, demam, rewel dan kesakitan.

Putih/Keabu-abuan
Waspadai segera jika feses bayi yang baru lahir berwarna kuning pucat atau putih keabu-abuan. Baik yang encer ataupun padat. Warna putih menunjukkan gangguan yang paling riskan. Bisa disebabkan gangguan pada hati atau penyumbatan saluran empedu. “Ini berarti cairan empedunya tidak bisa mewarnai tinja, dan ini tidak boleh terjadi karena sudah ‘lampu merah’.” Waldi menegaskan, bila bayi sampai mengeluarkan tinja berwarna putih, saat itu juga ia harus dibawa ke dokter. Jangan enundanya sampai berminggu-minggu karena pasti ada masalah serius yang harus diselesaikan sebelum bayi berumur tiga bulan. Sebagai langkah pertama, umumnya dokter akan segera melakukan USG pada hati dan saluran empedunya. “Yang sering terjadi, ibu terlambat membawa bayinya. Dipikirnya tinja ini nantinya akan berubah. Padahal kalau dibiarkan, dan bayinya baru dibawa ke dokter sesudah berumur di atas tiga bulan, saat itu si bayi sudah tidak bisa diapa-apakan lagi karena umumnya sudah mengalami kerusakan hati. Pilihannya tinggal transplantasi hati yang masih merupakan tindakan pengobatan yang sangat mahal di Indonesia.”

BENTUK

Feses bayi di dua hari pertama setelah persalinan biasanya berbentuk seperti ter atau aspal lembek. Zat buangan ini berasal dari pencernaan bayi yang dibawa dari kandungan. Setelah itu, feses bayi bisa bergumpal-gumpal seperti jeli, padat, berbiji/seeded dan bisa juga berupa cairan. Feses bayi yang diberi ASI eksklusif biasanya tidak berbentuk, bisa seperti pasta/krem, berbiji (seeded), dan bisa juga seperti mencret/cair. Sedangkan feses bayi yang diberi susu formula berbentuk padat, bergumpal-gumpal atau agak liat dan merongkol/bulat. Makanya bayi yang mengonsumsi susu formula, kadang suka bebelan (susah buang air besar, Red), sedangkan yang mendapat ASI tidak. Bila bayi yang sudah minum susu formula mengeluarkan feses berbentuk cair, hal itu perlu dicurigai. “Bisa jadi si bayi slergi terhadap susu formula yang dikonsumsinya atau susu itu tercemar bakteri yang mengganggu usus.” Kesulitan mendeteksi normal tidaknya feses akan terjadi bila ibu memberikan ASI yang diselang-seling susu formula. Misalnya, akan sulit menentukan apakah feses yang cair/mencret itu berasal dari ASI tau susu formula. “Kalau mencretnya karena minum ASI, ini normal-normal saja karena sistem pencernaannya memang belum sempurna. Tetap susui bayi agar ia tidak mengalami dehidrasi. Tapi bila mencretnya disertai keluhan demam, muntah, atau keluhan lain, dan jumlahnya sangat banyak serta mancur, berarti memang ada masalah dengan bayi. Ia harus segera dibawa ke dokter.

FREKUENSI

Masalah frekuensi sering mencemaskan ibu, karena frekuensi BAB bayi tidak sama dengan orang dewasa. Kalau ibu mungkin sehari cuma sekali, jadi kalau anaknya sampai lima kali sehari, ini sudah membuat cemas.” Padahal frekuensi BAB setiap bayi berbeda-beda. Bahkan, bayi yang sama pun, frekuensi BAB-nya akan berbeda di minggu ini dan minggu depannya. “Itu karena bayi belum menemukan pola yang pas. Umumnya di empat atau lima minggu pertama, dalam sehari bisa lebih dari lima kali atau enam kali. Enggak masalah, selama pertumbuhannya bagus.” Bayi yang minum ASI eksklusif, sebaliknya bisa saja tidak BAB selama dua sampai empat hari. Bahkan bisa tujuh hari sekali. Bukan berarti ia mengalami gangguan sembelit, tapi bisa saja karena memang tidak ada ampas makanan yang harus dikeluarkan. Semuanya dapat diserap dengan baik. Feses yang keluar setelah itu juga harus tetap normal seperti pasta. Tidak cair yang disertai banyak lendir, atau berbau busuk dan disertai demam dan penurunan berat badan bayi. “Jadi yang penting lihat pertumbuhannya, apakah anak tidak rewel dan minumnya bagus. Kalau tiga hari belum BAB, dan bayinya anteng-anteng saja, mungkin memang belum waktunya BAB.”

Sumber : Ayahbunda – Online




  • Komentar Terakhir

    priyasha di TUMBUH GIGI
    priyasha di Serba Serbi Pertumbuhan G…
    priyasha di Ternyata Ayah itu benar-benar…
    bektyandi di Ternyata Ayah itu benar-benar…
    vinny di Serba Serbi Pertumbuhan G…



  • Peluang Usaha: